Penilaian kompetensi merupakan proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya (Peraturan BKN 26 Tahun 2019)
Aplikasi ini menyediakan sarana untuk proses penilaian kompetensi Pegawai, dan digunakan untuk Efisiensi dan Efektifitas Pelaksanaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi mulai dari Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Pemantauan hingga Pelaporan, serta dashboard capaian berbasis web.
Info Lebih Lanjut
Untuk mendaftarkan kegiatan uji kompetensi